Rasionalnews Raperda LPPL ( 6/10/2022 )
Kota Pekalongan – Setelah melalui proses pembahasan yang cukup panjang, Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Pekalongan mengenai Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Batik TV dan Penanaman Modal di Kota Pekalongan telah disetujui bersama oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekalongan dengan jajaran Pemerintah Kota Pekalongan. Hal ini terungkap dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Pekalongan dengan acara Pengambilan Keputusan DPRD Kota Pekalongan Terhadap 2 (Dua) Raperda Kota Pekalongan Tahun Sidang 2022, berlangsung di Ruang Paripurna DPRD setempat, Kamis (6/10/2022).
Usai rapat, Ketua DPRD Kota Pekalongan, M Azmi Basyir menyampaikan bahwa, pembahasan rapat paripurna hari ini adalah mengenai persetujuan dua Raperda Kota Pekalongan yakni Raperda tentang LPPL Batik TV dan Raperda Penanaman Modal. Dimana, Batik TV sebagai salah satu lembaga penyiaran yang ada di Kota Pekalongan, sehingga persetujuan bersama ini untuk menguatkan regulasinya agar dalam menyampaikan informasinya ke masyarakat, Batik TV bisa lebih akurat, bisa bermanfaat, dan cakupannya lebih luas kepada masyarakat, tidak hanya di Kota Pekalongan, tetapi juga masyarakat sekitar Kota Pekalongan.
“Yang kedua, Raperda tentang Penanaman Modal. Kami ingin membuat framing atau kerangka kebijakan untuk bagaimana investor-investor mau berinvestasi di Kota Pekalongan ada dasar regulasinya. Sehingga, nantinya dengan penetapan dua raperda ini lebih banyak investasi-investasi yang masuk ke Kota Pekalongan yang nantinya berdampak positif bagi pertumbuhan ekonomi dan membuka lapangan pekerjaan, serta mengurangi tingkat pengangguran di Kota Pekalongan,” terang Azmi.
Menurutnya, sebelum persetujuan ini, jajaran DPRD Kota Pekalongan telah berdiskusi dengan beberapa kru Batik TV, dimana Batik TV sangat membutuhkan support khususnya dukungan dalam infrastruktur. Sebab, peralatannya masih ada keterbatasan, operasional kru-kru yang bekerja dan turut langsung meliput ke masyarakat atau kegiatan pemerintahan. Pihaknya menyatakan siap mendukung keberlangsungan Batik TV ini supaya TV lokal kebanggaan Kota Pekalongan ini bisa lebih baik lagi secara kinerjanta dengan menambahkan pos pos anggaran yang dirasa perlu.
” Batik TV ini menjadi support penting dari Pemerintah Kota Pekalongan dalam memberikan informasi terkait semua kegiatan Pemerintah Kota Pekalongan kepada masyarakat. Begitu pula, dari masukan masyarakat sendiri mengenai informasi-informasi yang ada di Kota Pekalongan baik melalui media konvensional, dan media sosial yang dirasa sangat penting dilakukan,”ungkapnya.
Lanjutnya, terkait Raperda Penanaman Modal lebih difokuskan pada kerangka-kerangka kebijakan untuk setiap investasi yang masuk ke Kota Pekalongan. Hal ini menjadi turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law, sehingga dengan adanya kerangka kebijakan yang tepat ini akan dapat dipahami oleh para investor yang akan berinvestasi ke Kota Pekalongan mengenai hal apa saja yang perlu dilakukan dan wewenang apa saja yang perlu disiapkan pemerintah dalam hal regulasi mempermudah perizinan yang masuk.
“Sesuai arahan Presiden Jokowi, ekonomi akan sedikit bergejolak tahun depan dan inflasi yang lebih tinggi. Sehingga, ini perlu disiapkan antisipasinya bersama, agar masyarakat bisa merasakan dampak yang lebih baik dari kebijakan-kebijakan yang ada, salah satunya penetapan Raperda Penanaman Modal, dengan harapan lebih banyak investasi yang masuk ke Kota Pekalongan,” tegasnya.
Sementara itu, Walikota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid membacakan pendapat akhirnya terkait dua raperda yang baru saja disetujui tersebut. Dimana, LPPL Batik TV didirikan untuk menyelenggarakan jasa penyiaran TV secara kelembagaan maupun penyelenggaraan penyiarannya, LPPL Batik TV bersifat independent, netral, dan tidak komersial. Menurutnya, LPPL Batik TV berfungsi sebagai media informasi pendidikan, kebudayaan, hiburan, kontrol dan perekat sosial, ekonomi, wahana pencerahan, dan pemberdayaan masyarakat dengan senantiasa berorientasi kepada kepentingan seluruh lapisan masyarakat.
“Melalui LPPL Batik TV ini harapannya mewujudkan keterbukaan informasi publik, meningkatkan perekonomian Kota Pekalongan, memelihara dan mengembangkan kesenian dan kebudayaan, serta menjaga citra positif Kota Pekalongan dan bangsa Indonesia,” beber Aaf, sapaan akrabnya.
Lebih lanjut, Aaf memaparkan, Raperda kedua mengenai Penanaman Modal yang menjadi faktor penggerak perekonomian di Kota Pekalongan, menjadi penggerak pembangunan daerah, serta menciptakan lapangan pekerjaan. Dalam penyelenggaraan penanaman modal, perlu diciptakan kebijakan untuk meningkatkan realisasi penanaman modal dan kesejahteraan masyarakat dengan menjadikan Kota Pekalongan sebagai daerah yang menarik bagi penanam modal.
“Dengan disusunnya Raperda Penanaman Modal diharapkan mampu mempercepat peningkatan penanaman modal di Kota Pekalongan serta mendorong iklim usaha yang kondusif bagi penguatan daya saing perekonomian. Kami sampaikan terimakasih kepada semua pihak yang telah mendukung dalam pembahasan maupun pengesahan dua raperda tersebut,” tukasnya. (Dinkominfo Kota Pekalongan/Dian).

Komentar