oleh

Indonesia Negara Islam

Spread the love

Rasionalnews (08/07/2022)

/Penanya :
Apakah Indonesia negara kafir atau thaghut karena berhukum pada Pancasila dan Undang-Undang ?
Jawaban :
Indonesia Adalah Negara Islam, jadi orang yang tidak paham fiqih akan ngotot membentuk negara Islam di Indonesia, padahal Indonesia secara teori ilmu Fiqih merupakan Negara Islam, Bukan Negara Kafir atau penyembah Thagut ()
Coba saudara buka kitab Bughyatul Mustarsyidin   karya mufti Hadhramaut jaman dahulu sudah membahas betawi dan jawa dalam kitabnya:

مسألة : ي: كُلُّ مَحَلٍّ قَدرَ مُسْلِمٌ سَاكِنٌ بِهِ عَلَى الْاِمْتِنَاعِ مِنَ الْحَرْبِيِّيْنَ فِيْ زَمَنٍ مِنَ الْأَزْمَانِ يَصِيْرُ دَارَ إِسْلَامٍ ، تَجْرِيْ عَلَيْهِ أَحْكَامُهُ فِيْ ذَلِكَ الزَّمَانِ وَمَا بَعْدَهُ ، وَإِنْ انْقَطعَ اِمْتِنَاعُ الْمُسْلِمِيْنَ بِاسْتِيْلَاء الْكُفَّارِ عَلَيْهِمْ وَمَنْعِهِمْ مِنْ دُخُوْلِهِ وَإِخْرَاجِهِمْ مِنْهُ ، وَحِيْنَئِذٍ فَتَسْمِيَتُهُ دَارَ حَرْبٍ صُوْرَةٌ لَا حُكْمًا ، فَعُلِمَ أَنَّ أَرْضَ بَتَاوِيْ بَلْ وَغَالِبُ أَرْضِ جَاوَةَ دَارُ إِسْلَامٍ لِاسْتِيْلَاءِ الْمُسْلِمِيْنَ عَلَيْهَا سَابِقًا قَبْلَ الْكُفَّارِ

Semua tempat dimanapun orang Islam mampu  menempatinya pada suatu masa tertentu, maka tempat tersebut menjadi negara Islam yang syariat Islam berlaku pada masa itu dan masa sesudahnya, walaupun kekuasaan umat Islam terputus oleh penguasaan orang-orang kafir terhadap mereka, dan larangan mereka untuk memasukinya kembali atau pengusiran terhadap mereka, maka dalam kondisi semacam ini,( orang Islam terjajah atau terusir  dari Negerinya) penamaannya dengan “negeri kafir harbi” hanya merupakan simbol saja, bukan status hukumnya.
Dengan demikian diketahui bahwa tanah Betawi dan bahkan sebagian besar Tanah Jawa adalah “Negara Islam” karena umat Islam pernah menguasainya sebelum penguasaan ( Dijajah )
orang-orang kafir.
Apa lagi setelah Merdeka, maka sudah lebih sah bergelar Negara Islam.
Dari dalil kitab fiqih dan memahami fiqih secara dalam, para ulama di Indonesia menerima Pancasila dan menjaga serta mendukung Pancasila sebagai azaz tunggal simbol persatuan antar warga negara yang berbeda-beda agama , suku dan bahasa agar satu dalam persaudaraan sesama warga negara

Jaman dahulu para ahli fiqih sudah membahas tanah jawa dan betawi yang saat kitab bughya di susun Indonesia belum lahir karena dalam masa penjajahan, namun para fuqoha sudah menamai negeri kita dengan Nama “Negeri Islam”
Fatwa dari Mufti Hadhramaut yang merupakan murid dari Al Imam Abdullah Bin Umar Bin Yahya Jelas bukan penilaian tanpa dasar, karena penetapan bahwa  suatu negeri di sebut negeri Islam atau negeri kafir sudah di bahas para Ulama Ahli Fiqih sejak dahulu, misalnya silahkan lihat kitab  Hasyiyah sulaiman Al jamal tentang Makna Negara Islam. Maka dari kitab – kitab fiqih terdahulu telah menyatakan Indonesia adalah Negara Islam.
Maka Haram bagi siapapun berfatwa bahwa melawan pemerintah yang sah adalah Jihad, karena
Menganggap memerangi orang kafir penyembah Thaghut, golongan seperti ini yang mengobarkan “jihad” di negara Islam untuk memerangi orang Islam maka Disebut “Bughot” dan di Had Pidana Mati. Jadi jelaslah Negeri kita ini sudah negeri Islam maka jangan berkoar ingin membentuk negara Islam , di dalam negara Islam, pahamilah Agama dengan kitab para salafush shalihin, jangan dengan pemikiran atau ideologi tanpa Arah..
Mari bangun negeri tercinta ini yang sudah bergelar Negara Islam menurut para imam Ahli Fiqih.
Jangan lagi ribut mana dalilnya_ Mana Dalilnya?
Aku Cinta Indonesia
Kita cinta Indonesia
Negeri makmur , surga di muka bumi.
Wallahu A’lam..

Penulis :
Al Habib Syeikh .
DR. Kh. Taufiqurrohman Abildanwa bin Yahya Al Madani

Tentang Penulis: admin

Gambar Gravatar
Situs Berita Rasional dan Akurat

Komentar