Rasionalnews ( 07/04/2022)
Pembokaran Mall Borobudur)
Tak Makan Nangka nya Merasakan Getah nya
Itulah Bagian Dari Mall Borobudur”
Masyarakat bagian dari acuan pembangunan yang terkait dengan pasar
banjasari / Mall Borobudur
tentang pembongkaran,
hal tersebut belum terjawab keputusan nya,
kapan penyelesainnya
bahwa pasar banjarsari bisa
dibangun kembali ,
masyarakat pedagang yang menempati
pasar banjarsari/ pasar senteling puluhan tahun sehingga sampai turun temurun ke anak cucu,
karena pasar tersebut
bagian dari sumber penghasilan dan menyangkut
hajat kehidupan perekonomiam masyarakat pedagang antar daerah,
pusat perbelanjaan dan kulakan,
pusat nya ada
di kota kota pekalongan, yaitu pasar banjarsari,
atau lebih dikenal nya,
dalam catatan sejarah pasar senteling,
setelah pasar tradisional terbesar tingkat karsidenan di pihak tiga kan,
berubah nama,
menjadi nama Mall borobudur/pasar banjarsari,
namun hal tersebut menjerat
permasalahan berkepanjangan,
bebannya pada pemerintahan sekarang,
ibara nya tidak makan nangka nya, tetapi menerima getah nya,
hal tersebut,
DPRD kota pekalongan
menindaklanjuti sebagai penyambung lidah masyarakat,
langkah yang di ambil ,
mengadakan”
RAPAT KERJA GABUNGAN
KOMISI A DAN B DPRD
KOTA PEKALONGAN,
DALAM RANGKA FASILITASI
AUDIENSI DENGAN
PEMERINTAH KOTA PEKALONGAN
PEKALONGAN TERKAIT PROGRES PERCEPATAN
PEMBONGKARAN BANGUNAN
GEDUNG EKS ATRIUM / PLAZA
( MALL BOROBUDUR )
KOTA PEKALONGAN”
06 April 2022,
Tempat: Gedung DPRD
Kota Pekalongan,
dalam acara rapat gabungan
Komisi A dan B DPRD
Kota Pekalongan”
Muhammad Azmi Basyir
Ketua DPRD Kota Pekalongan hadir,
Gumelar Ketua Komisi A DPRD Kota Pekalongan hadir,
Jecky Zam Zami Ketua Komisi
B
DPRD Kota Pekalongan hadir,
95 % Anggota Komisi A dan Komisi B, hadir”,
atas nama pemerintah kota pekalongan
yang hadir,
Sri Ruminingsih Sekda kota pekalongan,
Supriyono Staf Ahli
Bidang pemerintahan Politik dan Hukum,
Pejabat kepala dinas terkait
bersama jajarannya hadir,
Nur Priyantono Kepala Inspektorat kota pekalongan hadir.,
dalam hasil rapat kerja gabungan komisi A dan B poin nya DPRD mendukung pemerintah , dalam menangkap perkataannya
dari segi hukum dan perjanjian pembongkaran,
DPRD Komisi A dan B, setelah mendengarkan alasan pemerintah,
bisa diterima, karena upaya pemerintah dalam kepentingan masyarakat sudah melangkah jaauh namun hasil nya belum bisa memuaskan masyarakat pedagang menempati pasar banjarsari , pemerintah kota pekalongan
bersama DPRD kota pekalongan, tidak ada kata berhenti , kepentingan masyarakat diatas kepentingan pribadi,

Komentar