TARIP LISTRIK :
MENGAPA ADA ISTILAH SUBSIDI LANGSUNG (CASH) ?
Oleh : Ahmad Daryoko
Koordinator INVEST.
Rasionalnews Subsidi ( 13/02/2022)
Sekali lagi istilah “subsidi” ini muncul guna merubah kewajiban Negara dalam melayani listrik rakyat, yang semula sesuai Konstitusi adalah kewajiban Negara, menjadi bukan lagi menjadi kewajiban Negara. Dan kemudian dibalik bahwa rakyat harus mampu melayani dirinya sendiri (lupakan pembukaan UUD 1945). Nanti setelah PLN bubar dan listrik dikelola sepenuhnya oleh swasta, maka rakyat yang tidak mampu silahkan pakai lilin, sentir, teplok, gembreng dll karena dipastikan tarip listrik akan melonjak karena tanpa kontrol lagi dari Negara ( persis yg terjadi di Philipina).
Artinya “subsidi” hanya merupakan strategi “merangkak” agar beban Negara berpindah ke rakyat. Mengingat kedepannya Negara tidak bisa lagi campur tangan dalam urusan listrik, karena instalasi listrik (PLN) akan dijual/diserahkan semua ke swasta (Aseng,Asing, dan Taipan 9 Naga), sesuai komitmen Pemerintah dalam LOI (Letter Of Intent) tgl 31 Oktober 1997.
Asset PLN hanya yang berada di Luar Jawa-Bali yang kedepannya akan diserahkan ke Pemda dan menjadi BUMD.
Makanya, waktu awal “subsidi” listrik diberikan ke harga satuan listrik 450 VA – 900 VA dng harga murah ! Tetapi selanjutnya subsidi akan diberikan secara langsung berupa bantuan tunai (cash). Dengan cara ini indikasinya tidak semua pelanggan 450 VA – 900 VA mendapat bantuan tunai dimaksud. Diperkirakan hanya akan diberikan kepada segelintir orang, dan diberitakan secara besar besaran bahwa subsidi telah diberikan ke rakyat secara langsung agar tepat sasaran !
Selanjutnya ketika Jawa-Bali sudah dilepas ke kompetisi penuh kelistrikan (MBMS), semua sudah dibawah penguasaan Kartel Listrik Swasta (kelompok Oligarkhi “Peng Peng” semacam Luhut BP, JK,Dahlan Iskan,Erick, Aseng/Asing/Taipan 9 Naga), maka subsidi akan hilang tanpa pengumuman. Berpindahnya pengelolaan listrik dari PLN ke swasta pun tanpa pengumuman, dan saat inipun Jawa-Bali 90% sudah dikuasai swasta.
Naiknya tarip listrik pun tidak di umumkan (spt saat ini) karena semua sudah mekanisme pasar bebas (yang sebagian masih dikendalikan dengan subsidi). Bila nanti ada pemberitahuan dari Pemerintah , itupun sifatnya hanya formalitas, untuk menunjukkan PLN masih ada, padahal secara defacto PLN sudah bubar ! Hanya tinggal yang Luar Jawa saja ( sekitar 15% kelistrikan Nasional ).
KESIMPULAN :
Istilah subsidi hanya dipakai sebagai peralihan dari semula listrik sebagai “Infrastruktur” kerakyatan (sesuai Tujuan Kemerdekaan) , berubah menjadi “Komoditas Komersial”, karena kerakusan Oligarkhi “Peng Peng ” untuk membiayai oknum aparat Negara guna melanggengkan kekuasaan.
JAKARTA, 13 PEBRUARI 2022
Komentar