Radionalnews Pekalongan (12/11/2021)
Kota Pekalongan – Keterlibatan masyarakat merupakan salah satu upaya pemerintah dalam rangka meningkatkan pemberdayaan masyarakat di Kota Pekalongan, sehingga eksistensi Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) baik LPM dan BKM memiliki peran yang sangat penting untuk mewujudkannya. Sebagai mitra kelurahan dalam pembangunan, pengurus LKK Kota Pekalongan diminta untuk senantiasa memberikan manfaat untuk masyarakat, amanah, dan aman secara administrasi. Hal ini ditekankan oleh Walikota Pekalongan,HA Afzan Arslan Djunaid,SE saat memberikan pengarahan dalam rapat koordinasi (rakor) pemberdayaan dan pendayagunaan LKK Kota Pekalongan Tahun 2021 yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMPPA) Kota Pekalongan, bertempat di Ruang Amarta Setda Kota Pekalongan, Senin siang (8/11/2021).
“Saya tekankan kepada LKK Kota Pekalongan dalam rakor pada tahun 2021 ini bahwa amanah ini semuanya untuk rakyat, semuanya ini tidak ada kepentingan pribadi/kelompok/maupun golongan,semua untuk masyarakat Kota Pekalongan. Yang paling utama adalah bagaimana dalam menjalankan tugasnya,hal-hal yang dilakukan ini bisa bermanfaat untuk masyarakat. Kemudian, yang kedua, mereka harus amanah,dan yang terakhir,harus aman. Aman ini berarti,semua administrasinya harus tertata atau tersusun rapi dan bisa dipertanggungjawabkan,” terang Aaf,sapaan akrabnya.
Aaf menegaskan, pihaknya tidak menginginkan kasus pelanggaran salah satu LPM BKM di Kota Pekalongan yang pernah terjadi di tahun 2017 terulang kembali. Dimana, saat ini kasus tersebut masih dalam tahap pemeriksaan dan yang terlibat sudah dimintai keterangan di Kejaksaan. Oleh karena itu,pihaknya mewanti-wanti, disamping pekerjaan riil di lapangan, administrasi itu juga harus rapi dan bisa dipertanggungjawabkan.
“Karena di administrasi atau birokrasi ini walaupun peruntukkannya sama dan bermanfaat,tetapi jika pindah tempat pun bisa menjadi masalah atau temuan. Kalau kita sudah siap semua dengan data-data,cek lapangan sudah siap, InshaAllah semuanya aman dan kasus yang LPM BKM Tahun 2017 ini tidak mengerucut untuk ada misalkan terdakwa/pihak-pihak yang disalahkan. Saya percaya, kepengurusan LPM BKM di tahun ini semuanya amanah untuk masyarakat, tinggal kita perlu penyesuaian kinerjanya saja, yang penting tidak menyalahi undang-undang maupun aturan birokrasi yang berlaku,” jelasnya.
Sementara itu, dalam sambutannya, Plt DPMPPA Kota Pekalongan,Sabaryo Pramono,Ssos,MSi menerangkan, pemerintah memandang perlu menggelar rakor LKK ini dalam rangka menyiapkan regulasi sebagai pedoman LKK dalam melaksanakan program dan kegiatannya di masyarakat. Adapun rakor ini dimaksudkan untuk LPM dan BKM agar memberikan prestasi yang terbaik menjelang berakhirnya masa bakti LPM dan BKM berakhir pada tahun 2021. Disamping itu, reorganisasi kepengurusan LPM BKM di tahun 2021 ini agar bisa berjalan dengan baik sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan peraturan perundang-undangan yang ada.
“Dalam rakor ini diikuti oleh para Camat, Lurah, LPM, BKM, TA, SF, dan Korkot “Kotaku” sebanyak 90 orang. Kami berharap agar semua peserta rakor senantiasa mematuhi aturan yang ada. Pelajari dan cermati dengan baik, apa yang disampaikan oleh nasasumber, agar nantinya dapat bermanfaat bagi anggota dan masyarakat, tandasnya.
(Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan)
Komentar