Rasionalnews
Pekalongan-
10/08/20.
Kota Pekalongan – Keinginan mempunyai sebuah keluarga yang mandiri dan harmonis dimasa yang akan datang merupakan impian semua generasi muda. Remaja merupakan salah satu generasi muda sebagai aset bangsa untuk meminimalisir terjadinya stunting. Caranya, remaja diminta untuk tidak menikah di usia muda. Pasalnya, remaja dapat menjadi pelaku program pembangunan di era bonus demograsi saat ini dengan membentuk keluarga berkualitas melalui Program Pendewasaan Usia Perkawinan. Demikian disampaikan Kepala Seksi Pengendalian Penduduk dan Keluarga Sejahtera pada Dinas Sosial Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DinsosP2KB) Kota Pekalongan, Sobirin,SKM,MM usai mengisi kegiatan webinar “Sosialisasi Pendewasaan Usia Perkawinan Bagi PIK-R Masyarakat Se-Kota Pekalongan, Senin siang (10/8/2020).
“Dilatarbelakangi maraknya pemberitaan mengenai 240 kasus anak-anak remaja di suatu daerah di Indonesia yang mengajukan dispensasi menikah. Oleh karena itu, kami ingin mensosialisasikan Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP) itu penting yang bertujuan untuk pengendalian penduduk dan pembangunan keluarga, lebih spesifiknya untuk membentuk keluarga yang berkualitas dari segi fisik, mental, ekonomi, sosial budaya, pendidikan, keterampilan serta keyakinan beragama,” terang Sobirin.
Menurut Sobirin, dalam webinar yang menyasar para remaja melalui Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK-R) di tingkat masyarakat (kelurahan dan kecamatan) serta petugas Penyuluh KB (PKB) yang ada di Kota Pekalongan bertujuan untuk menggencarkan pemahaman mengenai Undang Undang Nomor 16 Tahun 2019 perubahan atas Undang-Undang Pernikahan Nomor 1 Tahun 1974 pasal 7 ayat 1 yang menyebutkan bahwa perkawinan hanya diizinkan jika pria sudah mencapai usia 19 tahun dan wanita sudah berusia 16 tahun. Kegiatan ini sekaligus untuk menyukseskan Program Keluarga Berencana (KB) dengan taglinenya Dua Anak Cukup.
“Pernikahan usia dini tidak hanya menimbulkan masalah di bidang ekonomi dan sosial, namun juga bidang kesehatan terutama kesehatan reproduksi. Hal ini dikarenakan dampak pernikahan usia dini begitu besar bagi kesehatan wanita. Wanita yang menikah pada usia dini mempunyai rentang waktu bereproduksi yang lebih panjang sehingga beresiko terhadap penyakit reproduksi dan dimungkinkan juga dengan usia yang muda akan dimungkinkan banyak memiliki banyak anak jika tidak diimbangi dengan KB. Pernikahan usia dini juga dapat meningkatkan angka kematian ibu dan bayi, karena beresiko terhadap kehamilan dan persalinan yang tidak aman. Ibu hamil usia muda beresiko tinggi mengalami komplikasi kehamilan seperti anemia, perdarahan, preeklampsi, abortus dan berisiko melahirkan bayi dengan berat badan lahir rendah (BBLR),” papar Sobirin.
Berdasarkan data Dinsos-P2KB pada tahun 2019 silam, bahwa angka Pernikahan Usia Dini di Kota Pekalongan masih terjadi sejumlah 300 pasangan muda-mudi melakukan pernikahan dini. Oleh karena itu, pihaknya terus berupaya keras agar angka tersebut dapat ditekan secara signifikan hingga tahun 2021 mendatang. Sehingga, remaja di Kota Pekalongan perlu dipersiapkan sebelum memiliki keluarga untuk menciptakan keluarga yang berkualitas dan mempersiapkan diri menjadi SDM yang unggul di era sekarang.
“Yang namanya remaja ini kan emosinya masih labil, belum banyak pengalaman, sehingga remaja ini perlu diarahkan agar bisa merencanakan masa depannya lebih baik, fokus terhadap pendidikannya terlebih dahulu, jika usia mereka sudah cukup menikah dan sudah ditunjang berbagai persiapan baik mental, materi, psikis dan lain sebagainya bisa menikah di usia yang tepat, merencanakan masa kehamilan dan jarak memiliki anak minimal 3 tahun jaraknya, pungkas Sobirin.
Komentar