Rasionalnews(19/01/2020
Kepolisian Daerah Jawa Timur mengambil alih penanganan sekaligus mendalami perkara dugaan perkosaan dan pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oleh MSA(39) Tahun putra seorang kiai ternama Jombang Jawa Timur,
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pengambilihan kasus ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum terhadap laporan polisi tanggal 29 Oktober 2019,
“Dalam rangka efektifitas dan efesiensi penanganan perkara guna memberikan kepastian hukum laporan polisi Nomor LP/329/XRES.1.24./2019/JATIMP JOMBANG tanggal 20 Oktober 2019 dengan terlampir atas nama MSA,” kata Truno melalui keterangan tertulis Minggu(19/01/2020,
Proses pelimpahan perkara itu, kata Truno, didahului dengan penyelenggaraan gelar perkara yang dihadiri oleh beberapa pejabat fungsi terkait sesuai dengan ketetuan
pasal 32 ayat (1) Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang penyidikan pidana,
“Selanjutnya setelah kasus tersebut dilimpahkan ke Polda Jatim maka penanganan lanjutan oleh penyidik tindak pidana Umum (Distreskrimum) Polda Jatim akan mengkaji dan mendalami terhadap penanganan tersebut,” kata dia.
MSA merupakan warga asal Kecamatan Ploso Jombang, ia adalah pengurus;sekaligus anak kiai ternama di pesantren Kecamatan Poso di Jombang,
Oktober 2019 lalu, MSA dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan terhadap perempuan di bawah umur asal Jawa Tengah,Korban disebut merupakan salah satu santri atau anak didik MSA di pesantren,
Selama disidik oleh Polres Jombang,
MSA diketahui tak pernah sekalipun memenuhi panggilan penyidik, kendati demikian ia telah ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2019 lalu,
Direktur Reserse Kriminal Umum(Dirreskrimum) Polda Polda Jatim Konbes POL Pitra Ratulangi membenarkan hal itu,ia mengatakan MSA tak pernah sekalipun memenuhi panggilan Kepolisian,
“Memang yang bersangkutan dipanggil tidak datang,Nah Itulah yang akan kita lakukan gelar(perkara) nanti, Polres Jombang sudah memanggil,namun dia tidak datang,Nanti dalam gelar perkara kita akan mengkaji soal itu,” kata Pitra,
Polda Jatim pun,dalam waktu dekat akan melakukan pemanggilan ulang terhadap tersangka MSA, Pitra mengatakan, jika MSA tetap tak memenuhi panggilan tersebut maka yang bersangkutan terancam dijemput (paksa)
“Ya sesuai ketentuan kalau dipanggil dhak datang ya polisi punya kewenangan untuk jemput (paksa) ya,maka nya kita minta siapapun yang terlibat,yang akan dimintai keterangan oleh polisi, ya datang saja,”
ujar nya
Kutipan CNN INDONESIA